ANGGOTA MUHAMMADIYAH DALAM BERORGANISASI
Pak A.R. dalam buku beliau “Pedoman Anggota Muhammadiyah” (ditulis pada tahun 1968 : 14), memberikan panduan sebagai berikut .
Tiap-tiap Anggota Muhammadiyah sebagai Anggota organisasi mereka berkewajiban :
(1) Faham arti dan makna Anggaran Dasar Muhammadiyah;
(2) Mengerti akan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah;
(3) Menjaga nama baik organisasi;
(4) Serta patuh terhadap keputusan-keputusan meskipun organisasi tidak mengadakan sesuatu sanksi;
(5)Senantiasa mendukung
tujuan organisasi, setia mendukung penyelenggaraan usahanya dengan
fikiran dan harta, dan tenaga di saat apa pun dan di tempat mana pun;
(6)Setia membiayai
organisasi, setia membayar iuran wajib, memberikan derma dengan
menyadari bahwa selain diri kita serta keluarga Muhammadiyah tidak
diwajibkan membiayai organisasi;
(7)Bertanggung dan dengan
rasa ikhlas menyerahkan pimpinan organisasi kepada anggota-anggota yang
memang ada kemampuan dan kecakapan untuk menjadi pimpinan organisasi dan
ia akan mentaati menurut batas-batas hukum;
(8)Bertanggung jawab dan
senantiasa berusaha memajukan serta berkesanggupan untuk memimpin
organisasi dengan ikhlas, di saat ia dipilih oleh organisasi untuk
menjadi pimpinan lebih-lebih di saat organisasi ini benar-benar
menghajatkan tenaga, waktu dan fikirannya.
(Penomoran dari pengutip)
Pedoman yang telah dirumuskan Pak A.R. tersebut sederhana dan bermakna bagi anggota Muhammadiyah. Tinggal kita melaksanakannya. Beliau menekankan kewajiban – kewajiban dan tidak menyinggung hak-hak anggota dalam organisasi.
Sementara itu, dalam Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah, pasal 4 ayat (6) dan (7) (Keputusan Muktamar Muhammadiyah Ke-45 di Malang) dinyatakan, bahwa hak dan kewajiban anggota adalah sebagai berikut.
(6) Hak Anggota
a. Anggota biasa:
1. Menyatakan pendapat di dalam maupun di luar permusyawaratan.
2. Memilih dan dipilih dalam permusyawaratan.
b. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan mempunyai hak menyatakan pendapat.
(7)Kewajiban Anggota Biasa, Luar Biasa dan Kehormatan.
a. Taat menjalankan ajaran Islam.
b. Menjaga nama baik dan setia kepada Muhammadiyah serta perjuangannya.
c. Berpegang teguh kepada kepribadian serta Keyakinan dan cita-cita Hidup Muhammadiyah.
d. Taat pada peraturan Muhammadiyah, keputusan musyawarah, dan kebijakan Pimpinan Pusat.
e. Mendukung dan mengindahkan kepentingan Muhammadiyah serta melaksanakan usahanya.
f. Membayar iuran Anggota.
g. Membayar infak.
Anggota yang baik pasti lebih mengutamakan kewajiban-kewajiban daripada hak-haknya.
Semua uraian di atas dilihat dari perspektif anggota, untuk menjadi anggota yang baik sungguh diperlukan kesadaran diri. Tentu ini yang pertama dan utama. Akan tetapi, untuk penguatan kesadaran, diperlukan keteladanan dari para pimpinan dalam bertutur kata, bertingkah laku, beramal dan berjuang, disiplin dan tanggung jawab.
Penegakanaturan(tentu dengan kesantunan) juga merupakan keniscayaan dalam organisasi agar anggota yang baik mendapat daya dukung yang memadai sehingga semakin “at home”.
Organisasi juga harus dapat memberikan sesuatu yang benar-benar bermakna bagi anggota.
Sebab itu, perlu keselarasan hubungan, saling mendukung, saling melengkapi, saling menguatkan antara anggota (jamaah), pimpinan (imamah) dan organisasi (jam’iyah).
Mantap bro,,, Lanjutkan !!!
BalasHapus